Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Dua saksi, yaitu Bupati Tulungagung periode 2019-2023 Maryoto Birowo yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan diajukannya bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014—2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga pembahasannya di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara, Jumat, 1 Juli.

KPK memeriksa keduanya di Polres Tulungagung, Kamis (30/6), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014—2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, dua saksi lainnya tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK, yakni mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Sri Pramuni dan Nurkhodik selaku Kabid Pembangunan Pengembangan SDA.

"Keduanya masih akan dilakukan penjadwalan ulang kembali oleh tim penyidik," kata Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

KPK pada hari Selasa (28/6) telah memeriksa tiga saksi, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

KPK mengonfirmasi ketiganya terkait dengan pengusulan dalam mendapatkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.