Gubernur Jatim Lantik Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo 
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Gatut Sunu Wibowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023.

"Selamat kepada Wakil Bupati Tulungagung dan harus terus fokus bekerja demi pelayanan terhadap masyarakat," ujar Gubernur di sela pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dikutip Antara, Selasa, 2 November.

Turut hadir Bupati Tulungagung Maryoto Birowo didampingi pejabat Forkopimda Kabupaten setempat.

Dengan dilantiknya Gatut Sunu maka pengusaha sekaligus politikus asal PDI Perjuangan tersebut resmi mendampingi Bupati Maryoto Birowo hingga akhir periode masa jabatan.

Khofifah berharap lengkapnya struktur di Pemkab Tulungagung bisa meningkatkan proses kemajuan dari yang sudah dicapai selama ini.

"Selama dipimpin Pak Bupati Maryoto seorang diri, Tulungagung membuktikan dengan capaian luar biasa. Maka prestasi ke depan harus semakin menghadirkan lompatan capaian kemajuan untuk penyejahteraan masyarakat Tulungagung," kata dia.

Gubernur Khofifah juga mengingatkan Wakil Bupati Gatut Sunu untuk membantu kinerja bupati, terutama dalam hal penanganan kemiskinan ekstrem yang menjadi program pemerintah pusat.

"Tahun ini uji coba penanganan di Jatim dilakukan di lima desa di lima kabupaten. Tahun 2022 ditambah lagi oleh pusat sebanyak 25 desa atau kelurahan. Salah satu desa di Tulungagung menjadi sasaran sehingga harus diperhatikan secara serius," katanya.

Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo dinyatakan menang dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung antarwaktu, lewat mekanisme rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada 18 September 2021.

Dia mengisi jabatan ini yang sudah kosong selama tiga tahun. Situasi ini tidak lepas dari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara korupsi di Dinas PUPR tahun 2018.

Kasus ini menyeret bupati terpilih saat itu, Syahri Mulyo, sehingga wakil bupati dilantik menjadi bupati definitif. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, serta hak politiknya dicabut dalam kurun waktu lima tahun.