KPK Lacak Uang Suap untuk Eks Kepala Bappeda Jatim Lewat Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik asal uang yang diberikan untuk Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan demi melancarkan alokasi bantuan keuangan.

Ada sejumlah saksi yang dipanggil, termasuk mantan Wakil Bupati yang kini menjabat sebagai Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 25 Agustus.

Maryoto, sambung dia, jadi saksi bersama enam orang lainnya. Mereka diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS dkk," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Selain Maryoto, saksi lain yang diperiksa adalah mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pamuni; dan Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo.

Selanjutnya, diperiksa juga mantan anggota DPRD Tulungagung Ponidi; swasta dari CV Marga Jaya, Panti Anjarwati; Kabag Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kab. Tulungagung Samrotul Fuad; dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bappeda Jawa Timur periode 2017-2018 Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap alokasi bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur. Penetapan ini adalah pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Dalam kasus ini, terjadi kesepakatan pemberian fee berkisar 7-8 persen dari total anggaran bantuan keuangan yang diberikan.

KPK menyebut uang yang diterima Budi mencapai Rp3,5 miliar dan diserahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno di ruangan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Adapun fee tersebut dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang pendanaannya menggunakan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Tak sampai di sana, Budi pada 2017-2018 kembali menerima fee sebesar Rp6,75 miliar. Pemberian ini dilakukan setelah Budi kembali memberi alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar pada 2017 dan Rp29,2 miliar pada 2018.