JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk mengusut dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.
Keempat orang yang dicegah keluar negeri itu adalah mantan Komisaris Bank Jatim yang juga Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan; Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim; anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali; dan mantan Wakil Ketua DPRD Agus Budiarto. Pencegahan diajukan sejak Juni dan berlaku selama enam bulan.
"Empat orang diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2024," ungkap Ali.
Dia mengatakan pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik saat melakukan pemanggilan. Ali mengingatkan mereka kooperatif nantinya.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegasnya.
KPK telah menetapkan tersangka terkait dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung pada 2014-2018. Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
BACA JUGA:
Hanya saja, komisi antirasuah belum mengumumkan para tersangka. Pengumpulan bukti yang menguatkan perbuatan mereka masih terus dilakukan. Nantinya pengumuman tersangka dugaan suap itu akan disampaikan dalam konferensi pers. KPK nantinya juga akan menyampaikan konstruksi perkaranya.