JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan guna mempermudah pengusutan kasus yang sedang dilakukan pihaknya saat ini.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.
Ali menyebut pencegahan ini sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali tak merinci siapa saja yang dicegah dan berapa lama waktunya.
Yang pasti, kata Ali, KPK memang sudah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi perihal pelarangan ke luar negeri terhadap mereka yang berpekara dalam kasus ini.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan jika pihaknya telah meminta dilakukan pencegahan terhadap tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu meski pelakunya belum diumumkan.
"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cegah ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.
BACA JUGA:
Sementara saat ditanya tersangka dan kapan pengajuan pencegahan itu dilakukan, Alex tak memberi jawaban. Menurutnya, pengumuman nama yang terlibat dalam kasus korupsi ini tak dilakukan untuk mencegah penyidik terganggu dalam menyelesaikan pekerjaannya.
"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan dan pencarian barang bukti," tegasnya.
"Nanti pada saatnya ada upaya khususnya dengan penahanan nanti kita umumkan tersangkanya sekaligus kita lakukan penahanan," pungkasnya.