Kasus Dugaan Korupsi Pajak, 2 ASN Ditjen Pajak Dicegah Imigrasi 6 Bulan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini menyusul penyidikan kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua orang ASN yang dicegah ke luar negeri itu berinisial APA dan DR. Selain mereka berdua, pencegahan ke luar negeri juga dilakukan terhadap empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan berlaku selama dua enam bulan terhitung sejak 8 Februari hingga 5 Agustus mendatang.

"Dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya (dicegah, red) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Maret.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

KPK masih menutup rapat informasi kasus itu termasuk nama tersangka. Namun, modus yang digunakan sama saja seperti modus suap perpajakan lainnya yaitu menyuap pihak tertentu untuk membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Sementara terkait penncegahan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan jika pihaknya telah meminta dilakukan pencegahan terhadap tersangka dalam kasus korupsi terkait pajak tersebut meski belum resmi diumumkan.

"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cegah ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.

Sementara saat ditanya tersangka dan kapan pengajuan pencegahan itu dilakukan, Alex tak memberi jawaban. Menurutnya, pengumuman nama yang terlibat dalam kasus korupsi ini tak dilakukan untuk mencegah penyidik terganggu dalam menyelesaikan pekerjaannya. 

"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan dan pencarian barang bukti," tegasnya.

"Nanti pada saatnya ada upaya khususnya dengan penahanan nanti kita umumkan tersangkanya sekaligus kita lakukan penahanan," pungkasnya.