Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua.

Pencegahan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

"Pertimbangan (pencegahan, red) dalam rangka memperlancar proses penyidikan dan perampungan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 23 Agustus.

Ali mengatakan pencegahan dilakukan hingga 6 bulan ke depan atau Juli mendatang. Keempat orang yang dicegah itu tak dirinci tapi mereka adalah tiga pihak swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).

Keempat orang yang dicegah diharap bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Mereka akan segera dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mencegah Eltinus Omaleng dalam pengembangan kasus ini. Dia tak akan ke luar negeri hingga Januari 2024 mendatang.

Pencegahan ini berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pembangunan gereja. Setidaknya ada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci para tersangka. Sebab, pengusutan dan pencarian barang bukti masih dilakukan.