JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam orang termasuk dua aparatur sipil (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berpergian ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan dugaan korupsi terkait perpajakan yang tengah diusutnya.
Kasus suap terkait pajak ini, awalnya dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 2 Maret lalu. Meski membenarkan adanya penyidikan tapi komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK, sambungnya, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengingat tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Alex sempat membocorkan modus kasus korupsi pajak yang tengah diusutnya. Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.
Selain itu, dia juga memaparkan, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.
Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. KPK, kata Alex, akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah enam orang yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.
Lebih lanjut, dia menyebut pencegahan ini sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali tak merinci siapa saja yang dicegah dan berapa lama waktunya.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujarnya.
Pihak Ditjen Imigrasi pun telah melakukan pencegahan terhadap enam orang yang diminta oleh KPK. Dua ASN yang dicegah ke luar negeri berinisial APA dan DR sementara sisanya adalah RAR, AIM, VL, dan AS.
Pencegahan berlaku selama dua enam bulan terhitung sejak 8 Februari hingga 5 Agustus mendatang.
"Dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya (dicegah, red) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Dipecat Sri Mulyani
Selain dicegah ke luar negeri, mereka yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipecat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia mengatakan, langkah tegas ini diambil selain karena anak buahnya itu telah mencoreng institusi tapi juga agar para pelaku diproses secacra hukum.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam praktik suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata dia dalam konferensi pers secara virtual.
Sri Mulyani berharap kejadiaan ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang. Sehingga, marwah dan nama baik institusi Ditjen Pajak dapat terjaga.
"Melalui langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," tegasnya.
"Ini (kasus suap, red) jelas merupakan penghianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai di jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," sambung Menkeu.
Adapun dugaan penyuapan kepada oknum Ditjen Pajak berawald dari laporan masyarakat pada awal 2020. Dari informasi itu, Kementerian Keuangan lalu mengambil langkah cepat dengan mengoptimalkan fungsi unit kepatuhan internal.
Tidak hanya itu, Kemenkeu juga menggandeng KPK guna mengusut secara tuntas kasus penyuapaan ini. "Kami tidak mentoleransi terhadap tindakan tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan," pungkasnya.