KPK Geledah 4 Lokasi Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Barang Elektronik Disita
Ditjen Pajak (DOK ANTARA/HO Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat dan menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 18 Maret.

Empat lokasi yang digeledah oleh penyidik adalah kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan serta tiga rumah milik pihak terkait dalam kasus ini.

Hanya saja, tak disebut detail pemilik rumah yang digeledah. Sebab saat ini KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

“Dari penggeledahan ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkap Ali.

Setelah penggeledahan dan barang bukti dibawa oleh penyidik, selanjutnya, akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. pada Selasa, 2 Maret lalu. Meski membenarkan adanya penyidikan tapi komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK, sambungnya, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengingat tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Alex sempat membocorkan modus kasus korupsi pajak yang tengah diusutnya. Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah. 

Selain itu, dia juga memaparkan, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.

Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. KPK, kata Alex, akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.

Berselang beberapa hari kemudian, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah enam orang yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.

Ali menyebut pencegahan ini sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali tak merinci siapa saja yang dicegah dan berapa lama waktunya.

"KPK benar telah mengirimkan surat  kepada  Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujarnya.

Pihak Ditjen Imigrasi pun telah melakukan pencegahan terhadap enam orang yang diminta oleh KPK. Dua ASN yang dicegah ke luar negeri berinisial APA dan DR sementara sisanya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. 

Pencegahan berlaku selama dua enam bulan terhitung sejak 8 Februari hingga 5 Agustus mendatang.