Anak Buah Sri Mulyani Dicecar KPK Terkait Aliran Duit Kasus Korupsi Ditjen Pajak
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, Febrian. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini diperiksa terkait kasus korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mencecar Febrian terkait aliran duit yang diberikan oleh wajib pajak terhadap orang yang diduga terlibat.

“Febrian, PNS Kementerian Keuangan juga Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN, dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 23 Maret.

Sebelum melakukan pemanggilan saksi, penyidik KPK pada Kamis, 18 Maret melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan serta tiga rumah milik pihak terkait dalam kasus ini.

Hanya saja, tak disebut detail pemilik rumah yang digeledah. Sebab saat ini KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. pada Selasa, 2 Maret lalu. Meski membenarkan adanya penyidikan tapi komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK, sambungnya, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengingat tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.

Alex sempat membocorkan modus kasus korupsi pajak yang tengah diusutnya. Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah. 

Selain itu, dia juga memaparkan, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.

Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. KPK, kata Alex, akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.

Berselang beberapa hari kemudian, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah enam orang yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.

Ali menyebut pencegahan ini sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali tak merinci siapa saja yang dicegah dan berapa lama waktunya.