JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi terkait dugaan korupsi di sektor perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Hari ini bertempat di Gedung KPK, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 22 Maret.
Seorang saksi yang dipanggil atas nama Febrian. Dia merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan yang menjadi pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN.
Ali tak memaparkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK. Namun, saksi diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut oleh komisi antirasuah ini.
Sebelum melakukan pemanggilan saksi, penyidik KPK pada Kamis, 18 Maret telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan di antor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan serta tiga rumah milik pihak terkait dalam kasus ini.
BACA JUGA:
Hanya saja, tak disebut detail pemilik rumah yang digeledah. Sebab saat ini KPK belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. pada Selasa, 2 Maret lalu. Meski membenarkan adanya penyidikan tapi komisi antirasuah itu belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK, sambungnya, telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut mengingat tim penyidik saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Alex sempat membocorkan modus kasus korupsi pajak yang tengah diusutnya. Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus ini sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.
Selain itu, dia juga memaparkan, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.
Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. KPK, kata Alex, akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian, KPK meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah enam orang yang terkait dengan kasus ini ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang tengah dilakukan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.
Ali menyebut pencegahan ini sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali tak merinci siapa saja yang dicegah dan berapa lama waktunya.