Diminta Tolak Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Demi Pengusutan, Stafsus Sri Mulyani: Konsekuensi Kami Pelajari
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo (kedua dari kanan) saat konferensi pers perkembangan penanganan Rafael Alun Trisambodo pada Jumat 24 Februari siang. (Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo merespons positif saran agar menolak pengajuan mundur Rafael Alun Trisambodo dari status aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saran itu disampaikan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap yang dibalas Prasto juga lewat Twitter. Anjuran itu agar internal Ditjen Pajak Kemenkeu dapat bergerak leluasa menyisir dugaan rekening gemuk Rafael.

"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan. Terim kasih bang @yudiharahap46," tulis Prasto dalam akun Twitter, @prastow, Jumat 24 Februari.

Sebelumnya, Yudi merekomendasikan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengajuan mundur Rafael sebagai ASN. Rafael menyampaikan mundur dari ASN usai Menkeu Sri Mulyani mencopotnya dari posisi Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II pada Jumat 24 Februari.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya Mas @prastow sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi. Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," kata Yudi lewat akun Twitternya, @yudiharahap46, Jumat 24 Februari.

Sejak Mario Dandy Satriyo putra Rafael terlihat kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap David anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, terendus adanya rekening gendut dan dugaan harta kekayaan tak wajar.

Lembaga telik sandi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pengusutan menduga adanya aliran dana mencurigakan melibatkan Rafael nominalnya cukup besar. Sementara KPK menyatakan diri tak ragu menindak jika terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.