23 Februari Jadi Hari Terakhir Mario Dandy Berstatus Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya
Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak Jaksel yang menganiaya pelajar di bawah umur di Pesanggrahan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satrio bukan cuma jadi tersangka dan mendekam di jeruji besi. Anak pejabat Ditjen Pajak ini juga resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Kasus penganiayaan yang menimpa anak pengurus GP Ansor, David dan bikin geger negeri ini terus dipantau pihak kampus.

Universitas Prasetiya Mulya secara tegas bilang, aksi biadab yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora tidak sesuai dengan napas kampus.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dana peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis kampus ini dalam pengumuman resmi yang ditanda tangan Rektor Djisman Simandjuntak.

Pengumuman ini sudah diunggah juga dalam akun media sosial Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya sejak tanggal 23 Februari," lanjut mereka.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). Tersangka itu berinisial, S (19), teman Mario Dandy Satrio. S diketahui berada di lokasi pada saat Mario Dandy melakukan penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran dari tersangka S yakni memberikan pendapat agar pelaku Mario terhasut untuk memukuli korban.

Selain itu, dia juga yang menemani pelaku untuk memukuli David. "malam ini kami telah mengalihkan status S atau S.L.R.P.L (19) menjadi tersangka,” kata dia, Jumat, 24 Februari, dini hari.

Ade Ary menjelaskan, tersangka baru menemani pelaku saat insiden pemukulan berlangsung.

"Dia Memberikan pendapat kepada tersangka, "Wah Parah itu, ya udah hajar saja,” katanya.