Hasil Cuci Uang, Aset Tanah dan Rumah Milik Eks Kepala Pajak Bantaeng Disita KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Wawan Ridwan. Penyitaan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengatakan Ridwan terindikasi mengubah bentuk uang yang diduga hasil suap menjadi aset. Hal tersebut diketahui dari bukti temuan para penyidik.

Adapun dugaan penerimaan suap itu dilakukan saat Wawan menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2016-2017.

"Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Selanjutnya, Ali menyebut, aset yang diduga milik wawan tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.

"(Aset yang disita, red) antara lain tanah dan bangunan," ungkapnya.

Sebelum menjerat Wawan sebagai dalam pidana pencucian uang, KPK juga menetapkan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.

Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.

Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.