JAKARTA - Eks Kepala Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Wawan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti cukup untuk menjeratnya.
"Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 Desember.
Ali mengatakan penetapan status tersangka pencucian uang ini dilakukan karena KPK menemukan adanya aliran uang suap yang diterima oleh Wawan. Penyuapan ini dilakukan saat ia menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2016-2017.
Dari suap tersebut, sambung Ali, Wawan kemudian mengubah uang suap yang diterima menjadi sejumlah aset.
"Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," ujarnya.
Selanjutnya, aset yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang juga telah disita oleh penyidik.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perihal upaya pencucian yang dilakukan Wawan. Salah satunya, saat memeriksa Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata; AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Roby Soehartono; dan seorang pihak swasta bernama Ridwan Bin Saik.
Tak hanya itu KPK juga memeriksa perwakilan PT Kedaung Satrya Motor; Direktur PT Sentratek Metalindo bernama Cecep; dan Widyawati yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 21 Desember lalu.
Ketika itu, penyidik mendalami dugaan pendirian usaha yang menggunakan uang hasil suap dari para wajib pajak.
Sebagai informasi, KPK menangkap dan menahan eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan yang merupakan tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini diambil karena ia dianggap tidak koperatif.
Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.
Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.
Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.