Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pendirian usaha yang dilakukan oleh eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan. Diduga, usaha tersebut didirikan dengan menggunakan uang suap dari para wajib pajak.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa, 21 Desember kemarin. Mereka yang diperiksa yaitu Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata; AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Roby Soehartono; dan seorang pihak swasta bernama Ridwan Bin Saik.

Selain itu, KPK juga memeriksa perwakilan PT Kedaung Satrya Motor; Direktur PT Sentratek Metalindo bernama Cecep; dan Widyawati yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh tersangka WR," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 Desember.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi bernama Adianto Widjaja yang merupakan pihak swasta. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dan menahan eks Kepala Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan yang merupakan tersangka baru dalam kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini diambil karena ia dianggap tidak koperatif.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak. Penetapan ini dilakukan sejak awal November lalu.

Dalam kasus ini, terungkap Wawan menerima uang yang kemudian diserahkan kepada dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerimaan uang ini terjadi selama beberapa kali dalam kurun waktu 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018, Wawan menerima Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantation.

Kemudian, Wawan kembali menerima uang sekitar pertengahan 2018. Adapun jumlah uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen Rp25 miliar.

Berikutnya, dia kembali menerima uang pada Juli-September 2019 dengan nilai mencapai 3 juta dolar Singapura yang diserahkan dari perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, Wawan kemudian disebut menerima jatah sebesar 625 ribu dolar Singapura.

Tak hanya itu, Wawan juga diduga menerima uang dari pihak wajib pajak lain sebagai bentuk gratifikasi. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlah uang itu karena masih terus didalami.