DPR: Kurangi Proses Pemeriksaan dan Waktu Tunggu Hasil PCR Bisa Bantu Urai Antrean Panjang, Karantina Lebih Efektif
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut baik langkah pemerintah yang akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil tes PCR bagi pelaku perjalan luar negeri. 

"Ini sangat membantu dan mengurai antrean panjang, baik di bandara, kemudian pelabuhan laut, kemudian perbatasan darat," ujar Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu, 22 Desember. 

Legislator dapil Jawa Tengah itu mengungkapkan sudah banyak keluhan dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tiba di Indonesia dari luar negeri terkait waktu tunggu hasil PCR. 

"Saya kira ini menjadi satu langkah yang positif kita sambut baik," jelas Rahmad.

Menurut politikus PDIP ini, percepatan proses dan tunggu hasil pemeriksaan tes PCR membuat proses karantina bisa berjalan lebih efektif. Sebab, tidak terjadi penumpukan di pintu masuk negara. 

"Terima kasih kepada pemerintah dengan memperpendek proses waktu tunggu jam, karena salah satu waktu yang dibutuhkan lama menunggu adalah menunggu hasil PCR. Dengan begitu proses karantina juga akan lebih efektif soal waktu," tandas Rahmad. 

 

Sebelumnya, Pemerintah akan mempertebal jumlah petugas keamanan saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka akan ditempatkan di titik-titik yang berpotensi terjadi keramaian seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, jalan tol, hingga gereja atau rumah ibadah.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga bilang pemerintah akan memangkas waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk dari luar negeri, baik di sektor udara, laut maupun darat. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penumpukkan.

"Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk. Baik darat, laut, maupun udara," kata Muhadjir saat jumpa pers, Selasa, 21 Desember. 

Muhadjir juga mengimbau masyarakat mengurungkan niatnya bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang mendesak.

Sebab, jika masih nekat berplesir ke luar negeri di tengah varian Omicron, maka saat tiba di Indonesia bisa berpotensi dikarantina lebih lama yakni 14 hari.

"Dari pada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dulu lah keluar negeri, apalagi kalau keluar negerinya itu tidak urgent-urgent amat," tandas dia.