Kembali Keluarkan Edaran, Gugus Tugas: Bepergian ke Luar Kota dengan Kendaraan Pribadi Tak Perlu Tes
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan dan kriteria untuk orang berpergian di tengah pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 ini memuat beberapa kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin berpergian. Salah satunya, menyatakan masyarakat yang ingin berpergian dan menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu melaksanakan tes. Mereka hanya perlu mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian kutipan surat edaran yang diterima VOI pada Sabtu, 27 Juni.

Sementara untuk mereka yang akan menggunakan transportasi umum, setidaknya harus memenuhi tiga syarat saat akan melakukan perjalanan. Pertama, menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

"Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza-like illnes yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni yang lalu.

Sedangkan untuk yang baru tiba dari luar negeri, tiap individu wajib langsung menjalankan tes PCR ketika tiba di Indonesia. 

Namun, pelaksanaan pengujuan ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan. Sebagai gantinya, mereka tetap harus menunjukkan surat gejala bebas flu. 

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR tes, berdasarkan edaran tersebut, tiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.