Kini, Semua Orang Boleh Melakukan Perjalanan Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. SE ini mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyararakat produktif dan aman COVID-19.

Dengan pemberlakuan SE 7 Tahun 2020, ketentuan perjalanan dibolehkan untuk semua orang, asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Ketentuan Gugus Tugas sebelumnya mengenai pembatasan perjalanan hanya untuk 11 sektor usaha, kini sudah tidak berlaku.

"Perjalanan orang yang dimaksud di dalam Surat Edaran ini adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Senin, 8 Juni.

Meski semua orang telah diperbolehkan melakukan perjalanan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Pertama, menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk pada syarat yang berlaku," kata Doni.

Kemudian, syarat bagi orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum wajib membawa identitas seperti KTP atau tanda pengenal lainnya, serta memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. 

"Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," kata Doni.

Selain itu, setiap orang harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. Surat keterangan ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. 

Sementara, bagi orang yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan jika mereka belum melakukan tes atau tak bisa menunjukkan surat tes dari negara keberangkatan.

"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR tes, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah," jelas Doni.

Jika tak ingin menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah, mereka bisa memanfaatkan akomodasi penginapan seperti hotel yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman COVID-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. 

"Pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Doni.