Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup Selama Larangan Mudik
ILUSTRASI/TOL CIPALI (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan penutupan SPBU selama masa pelarangan mudik Lebaran tahun ini, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Meskipun mudik telah dilarang, Prasetyo menganggap masih akan ada warga yang nekat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri 1442 Hijriah.

"Untuk mengurangi warga yang nekad mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 23 April.

Namun, untuk memenuhi kebutuhan perjalanan yang dibolehkan selama masa larangan mudik, SPBU boleh dibuka. Dengan catatan, melayani pengisian bahan bakar kendaraan logistik atau pihak yang bepergian untuk keperluan mendesak.

Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI;  Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah; kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi; dan sebagainya.

"Jadi, SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaaraan," tambah Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo membolehkan pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran tahun ini untuk melakukan perjalanan. Namun syaratnya harus memiliki SIKM.

"Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik," kata Doni dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Ada pun alasan yang dikecualikan tersebut adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.