BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berjanji akan meneruskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi perlindungan masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol) atau daring dan bank keliling.
Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir itu, telah disetujui DPRD dan Pemkot Bogor.
Hal itu disampaikan Atang usai DPRD Kota Bogor bersama Pemkot setempat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis 23 Juni.
"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga," ujar Atang.
Atang menuturkan, pada akhir 2020, dirinya banyak menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap ada kehadiran pemerintah terhadap fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan.
"Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," ujarnya.
Raperda itu pun akhirnya disetujui dan masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 pada akhir 2021.
Ateng memastikan anggota dewan telah bulat bertekad akan meneruskan pembahasan Raperda tersebut bersama Pemkot Bogor.
"Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya, karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga," tuturnya.
BACA JUGA:
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Siti Maesaroh menjelaskan, terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda Usul Prakarsa ini, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.
"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjaman daring, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Siti.
Siti menyampaikan, isi raperda ini rencana terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Berdasarkan laporan Antara, materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam-meminjam uang di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna.
Selanjutnya larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban pemerintah daerah, serta larangan, pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat.
Dia bilang, seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui pembahasan Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir akan berlanjut.
Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, perwakilan fraksi-fraksi Heri Cahyono menyampaikan, pemerintah daerah baiknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman daring atau finansial teknologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
"Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi," ujarnya.
Latar belakang diusulkan raperda ini karena banyak aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban pinjaman daring maupun bank keliling.