Gugur Seleksi Anggota Komnas HAM, Kadivkum Polri Dianggap Tak Mendalami Kasus HAM
Ilustrasi Komnas HAM. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto gagal pada tahap seleksi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2022-2027.

"Kekurangan dari peserta yang gagal ialah soal kedalaman mengenai masalah dan kasus-kasus HAM," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2022—2027 Prof. Makarim Wibisono saat dihubungi di Jakarta, Kamis 23 Juni.

Makarim mengatakan penilaian dari tim pansel tersebut tidak hanya tertuju kepada satu calon, tetapi bersifat menyeluruh sebab pansel menilai sejauh mana kemampuan setiap calon dalam menjawab setiap pertanyaan.

Secara umum, kata Makarim, pansel melakukan pertimbangan dengan menghimpun semua informasi, termasuk pandangan atau penilaian tentang kemampuan serta interaksi para calon.

"Jadi, kami mempertimbangkan semua hal," kata dia.

Ia mengatakan, sistem seleksi tersebut bersifat terbuka dan akuntabel. Bahkan, pansel juga mengadakan dialog publik sehingga masukan-masukan dari masyarakat bisa langsung didengar.

Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 mengumumkan hanya 27 nama dari 50 peserta yang lolos seleksi dialog publik pada tanggal 8-9 Juni 2022.

Nama-nama tersebut ialah A. Pradjasto Hardojo, Abdul Haris Semendawai, Amiruddin Al Rahab, Anis Hidayah, Anne Friday Safaria, Atnike Nova Sigiro, Bahrain, Beka Ulung Hapsara, Chrisbiantoro, dan Danielle Johanna P.S.

Berikutnya, Dedi Haryadi, Hairansyah, Hari Kurniawan, Imran, Irianto Subiakto, Maria Rita Ida Suhagian, Munafrizal Manan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Rafendi Djamin, Rita Serena Kolibonso, Saurlin P. Siagian, Syahrudin Damanik, Teguh Pujianto, Nugroho, Uli Parulian Sihombing, dan Yogi Sumarsono Wibowo.

Selanjutnya, para pendaftar yang lolos akan ikut psikotes yang diadakan pada tanggal 29-30 Juni 2022 dengan metode tatap muka (luring) di Jakarta.