Pansel Minta Remigius Sigid Tri Tanggalkan Status Polri Aktif Jika Terpilih Jadi Komisioner Komnas HAM
Ketua Pansel calon Komisioner Komnas HAM RI periode 2022 hingga 2027 Prof Makarim Wibisono. (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).

Bagikan:

JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komnas HAM menyatakan Remigius Sigid Tri Hardjanto harus menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri aktif jika terpilih menjadi Komisioner Komnas HAM.

"Harus dalam keadaan tidak aktif," kata Ketua Tim Pansel Calon Komisioner Komnas HAM Prof. Makarim Wibisono saat dihubungi di Jakarta, Jumat 3 Juni.

Makarim tidak menampik saat ini Remigius Sigid Tri Hardjanto berstatus anggota Korps Bhayangkara aktif. Jabatannya di Polri saat ini Kepala Divisi Hukum Polri.

Namun, kata dia, Remigius Sigid Tri Hardjanto tercatat akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

Di satu sisi, Makarim menyadari publik menyorot anggota Polri aktif yang lolos seleksi calon komisioner Komnas HAM.

Namun, berdasarkan laporan Antara, Makarim menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa calon komisioner yang dipilih berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi atau dari lembaga hukum lainnya, kata dia.

Bahkan, sambungnya, tidak ada aturan atau larangan anggota Polri aktif ikut seleksi calon komisioner Komnas HAM.

"Tidak ada aturan itu. Malahan dulu kita memiliki komisioner Komnas HAM dari kepolisian yakni Irjen (Purn) Koesparmono," ujar dia.

Menurutnya, semasa menjabat komisioner Komnas HAM, Irjen (Purn) Koesparmono bekerja dengan baik seperti yang diharapkan oleh para aktivis HAM.

Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 unsur segala pihak boleh ikut mendaftar termasuk dari pemerintah.

Akan tetapi, jika merujuk pada Paris Principle sebuah dokumen yang dirujuk oleh PBB, semestinya pejabat atau pensiunan tidak boleh mendaftar.

Alasannya, jelas dia, Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

"Jadi, harusnya yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen dari pemerintah," ujarnya.

Ia berharap tim panitia seleksi bisa melihat lebih dalam siapa saja yang betul-betul layak duduk sebagai komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027.

"Tentu saja menyangkut kapasitas intelektual, akademik, integritas dan independensi," tandasnya.