Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk mengkaji hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penyerangan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Tim khusus itu akan mendalami semua temuan termasuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Kapolri telah mengambil langkah dengan perintah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri untuk melakukan pengkajian dan temuan atau investigasi dari Komnas HAM tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 11 Januari.

Ramadhan mengatakan, tim bentukan Kapolri ini akan bekerja cepat. Sebab, Jenderal Idham Azis memberikan target dalam proses pengkajian hasil investigasi tersebut.

Tapi tidak dijabarkan soal kapan atau batas waktu yang diberikan dalam pengkajian tersebut.

"Tim khusus nantinya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya agar memberikan hasil laporan agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah menjadi konsumsi publik," sambung Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, Polri akan selalu kooperatif selama proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Hal ini ditunjukkan dengan sikap Polri membantu akses Komnas HAM untuk proses investigasi.

"Sejak awal Polri berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM hal ini dibuktikan dengan kooperatifnya Polri membuka akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk alat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhir tugas dari Komnas HAM tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi penembakan yang melibatkan polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 48 dan 50, Tol Jakarta Cikampek, Karawang Jawa Barat.

Hasilnya, Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan pelanggaran HAM terhadap empat orang anggota FPI. Ada dua konteks berbeda untuk melihat kasus penembakan tersebut.

"Ada enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda," kata Komisioner sekaligus Ketua Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat, 8 Januari.

Konteks peristiwa pertama, kata Anam, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga di Jalan Tol KM 48 Cikampek. Dalam peristiwa ini dua orang meninggal dunia. 

"Substansi konteksnya adalah peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," ungkapnya.

Sementara pada konteks kedua, peristiwa ini terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.

"Pada KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Anam.

"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," terang dia.