Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Polri menggelar pertemuan terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM dan Polri mendiskusikan langkah-langkah dalam pengusutan insiden yang terjadi pada Jumat 8 Juli tersebut.

"Tujuannya adalah untuk kembali mendiskusikan mengenai koordinasi antara tim khusus yang dibentuk Mabes Polri dalam hal ini Kapolri, dan tim yang dimilik oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat, 15 Juli.

Koordinasi ini menjadi penting untuk dilakukan. Sebab, Komnas HAM dan Polri di kesempatan sebelumnya sepakat bekerja dengan caranya masing-masing.

Artinya, dalam hal ini Komnas HAM akan mengumpulkan petunjuk kasus yang kemudian dilampirkan sebagai rekomendasi. Selain itu, juga akan memantau proses penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Komnas HAM bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan melakukan pemantaan penyelidikan dan juga monitoring terhadap proses penegakan hukum," tuturnya.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan, koordinasi ini bentuk transparansi Korps Bhayangkara. Sebab, dalam prosesnya Komnas HAM akan membutuhkan data-data dari Polri untuk mengusut kasus ini.

"Jika mungkin nantinya diperlukan data tertentu yang dibutuhkan dan bertemu dengan tim kami, contohnya dengan Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, kami bisa menghadapkan dari anggota kami dari Kedokteran Forensik, seperti itu," kata Gatot.