Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah. Sehingga, total sementara ada tujuh tersangka yang berasal dari instansi pemerintah tersebut.

"Hari ini subdit Harda ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 3 pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam keterangannya, Jumat, 15 Juli.

Ketiga oknum BPN itu berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59). Dari pemeriksaan sementara, mereka memiliki peran berbeda dalam kasus mafia tanah yang terjadi pada 2016 hingga 2017.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, untuk tersangka NS merupakan Kepala Kantor BPN Palembang Kota. Namun, saat tindak pidana terjadi, dia bertugas di kantor BPN Kabupaten Bekasi.

"NS saat ini menjabat kepala kantor BPN Palembang Kota. Yang bersangkutan Mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi," ucap Hengki.

Kemudian, untuk RS merupakan Kasie Survey di kantor BPN Bandung Barat. Tetapi, saat terjadinya dugaan penyelewengan tanah, dia merupakan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Lalu, tersangka ketiga yakni PS. Saat ini dia telah memasuki masa pensiun. Namun, kala terjadi tindak pidana dia merupakan Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten.

"Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di kabupaten bekasi pada tahun 2016-2017. Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," kata Hengki.

Dengan penangkapan ini total sudah ada tujuh oknum BPN yang ditangkap. Sebab, empat lainnya sudah ditangkap beberapa hari lalu.

"Tersangka lain terkait modus ini sudah di tahan 4 orang. Total pada modus ini sudah di tahan 7 orang sindikat mafia tanah," kata Hengki.

Sebagai informasi, empat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPB) yang ditangkap sebelumnya itu bertugas di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dua dari empat tersangka itu berinisial PS dan MB. Khusus PS dia merupakan Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.