Kepala BPN Palembang Ditahan, Komite Reforma Agraria Sumsel Dukung Pemberantasan Kasus Mafia Tanah
Kantor ATR BPN Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA-M Riezko)

Bagikan:

SUMSEL - Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mendukung pemberantasan mafia tanah oleh aparat kepolisian yang diduga melibatkan NS Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BNN) Kota Palembang.

"Penangkapan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang NS (50) oleh jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (14 Juli), atas dugaan kasus mafia tanah saat menjadi salah satu pejabat di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi pada 2016-2017 perlu diapresiasi untuk memberikan peringatan atau efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan amanah jabatannya," kata Sekretaris Eksekutif Harian KRASS Edi Susilo, di Palembang, Sumatera Selatan, (Sumsel), Sabtu 16 Juli.

Namun, dia mengingatkan agar tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

Tersangka kasus mafia tanah NS pernah menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi pada 2016 hingga 2017.

Ketika menduduki posisi jabatan tersebut, berdasarkan laporan Antara, NS diduga menerbitkan peta bidang berdasarkan marka palsu.

NS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni RS (58) selaku pejabat BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi dan PS (59) mantan Koordinator Pengukuran Kantor ATR/BPN Bekasi.

Para tersangka tersebut sudah ditahan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiganya.

Pengungkapan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN itu diharapkan dapat terus berkembang sehingga bisa membongkar kemungkinan kasus mafia tanah lainnya termasuk di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya.

Masih banyak lagi kasus kasus mafia tanah dengan modus yang sama terjadi hampir di setiap daerah.

Sekarang ini gugus tugas reformasi agraria bersama tim Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Provinsi Sumsel berkoordinasi menyelesaikan 15 konflik agraria yang ada di daerah setempat.

Proses pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia diharapkan terus berjalan bahkan lebih gencar lagi, karena hal itu menjadi masalah terbesar bagi masyarakat dan para petani.

Semangat pemberantas mafia tanah oleh aparat kepolisian perlu terus dipacu agar tidak cukup puas dengan pengungkapan kasus tersebut, kata Sekretaris KRASS.

Sementara sebelumnya Kepala Bidang Penetapan Hak Kantor ATR/BPN Palembang, Feri Fadly, menjelaskan aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa setelah kepala kantor ditangkap polisi terkait kasus dugaan mafia tanah.

Feri mengatakan, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pimpinannya NS, diharapkan bisa segera mendapatkan kejelasan dan yang bersangkutan beserta keluarga diberikan kesehatan.