Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Desa Batuwinangun inisial SP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.

"Tersangka SP diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah Program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU (Kabupaten Ogan Komering Ulu)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu 13 Desember, disitat Antara.

Dia mengatakan, SP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang oleh penyidik Kejari OKU.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Yerry menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal saat tersangka SP selaku Kepala Desa Batuwinangun mengakomodasi program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 di desanya.

Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten OKU melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Batuwinangun terkait program pemerintah pusat tersebut.

Pada intinya, lanjut dia, tersangka menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang akan mendaftar dalam program tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menerbitkan peraturan Kepala Desa Batuwinangun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.