Bagikan:

BATURAJA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di Desa Bindu tahun 2018.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka yaitu eks Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Semidang Aji berinisial SH (59).

Dia mengatakan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU.

"Hari ini juga kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Dia mengatakan tersangka SH sendiri ditangkap pada 16 Maret 2023 setelah alat bukti seperti surat tanah dan beberapa berkas lainnya dinyatakan lengkap.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Polres OKU, tersangka terbukti telah melakukan pungli dalam pengurusan PTSL di Desa Bindu.

“Kalau berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Daerah Tertinggal, dan Kementerian Agraria bahwa pungutan yang dibenarkan dalam program PTSL hanyalah sebesar Rp200.000 per satu berkas," jelasnya.

Namun fakta yang didapat dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp500.000 untuk setiap berkas tanah dari masyarakat.

"Jadi ada selisih Rp300.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka saat masih menjabat sebagai kades membentuk panitia untuk pengurusan PTSL dengan mematok harga sebesar Rp500.000 per satu surat tanah.

“Pada tahun 2018 ada sebanyak 366 berkas pengajuan PTSL yang dikelola oleh tersangka. Untuk satu berkas selisihnya Rp300.000 sehingga total uangnya sebesar Rp109.800.000,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal 12 huruf c, Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.