Bagikan:

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo menetapkan dua perangkat Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

"Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dilansir ANTARA, Selasa, 5 Desember.

Dua perangkat itu disebut Agung dengan inisial SJD dan SYT.

Keduanya diidentifikasi sebagai eksekutor serta otak tindakan pungli kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.

Keduanya saat ini belum dilakukan penahanan, dengan alasan kedua tersangka kooperatif. Hal tersebut lantaran, pihak kejaksaan masih akan melengkapi berkas.

"Belum ada upaya penahanan, kami konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap dua diserahkan PJU dan sidang di tipikor Surabaya," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya mewajibkan kedua tersangka melakukan absensi setiap seminggu sekali.

Alasannya kedua tersangka bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.

"Sementara kooperatif, nanti kami lihat ke depan seperti apa," kata Agung.

 

Kata Agung, pihaknya mematok target sebelum 2024, kasus yang merugikan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah tersebut sudah tuntas dan disidangkan di Tipikor Surabaya.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 12 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.