Bagikan:

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo menangani dugaan pungli dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) yang diadukan warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo dan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

"Kasus ini sudah kami tangani dan sekarang masuk tahap penyidikan," kata Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi dilansir ANTARA, Jumat, 4 Agustus.

Agung menyebut sudah 11 orang saksi diperiksa, termasuk kades dan sekretaris desa.

Pemeriksaan kesebelas saksi tersebut dilakukan secara terpisah setiap orangnya. Namun, ia enggan menyebutkan hasil dari pemeriksaan sebelas saksi tersebut.

"Untuk hasilnya kami belum bisa (sampaikan), karena itu masuk dalam materi penyelidikan kami," ucapnya.

Saat ini pihaknya juga tengah melengkapi materi formil dan materiil sebelum nantinya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Nanti rencananya masih ada yang kita panggil termasuk dari perangkat desa, proses terus berjalan," imbuhnya.

Pasca-pemeriksaan saksi ini pihaknya akan mengumpulkan hasil keterangan dan barang bukti untuk dilakukan evaluasi.

Evaluasi yang dilakukan nantinya akan menentukan apakah semua kelengkapan sudah mencukupi atau tidak.

"Setelah ini, tim kumpul kita bahas nanti apakah ada yang kurang atau tidak. Apakah kurang dokumen atau saksi jika kurang akan kita lengkapi terlebih dahulu," tuturnya.