Bagikan:

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, memeriksa sejumlah saksi yang menjadi korban dugaan pungutan liar program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Ponorogo.

"Sampai saat ini sudah 50 orang saksi kami mintai keterangan. Masih ada beberapa yang kami panggil untuk diperiksa guna mendapat cukup bukti sebelum masuk tahap penyidikan," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dilansir ANTARA, Selasa, 24 Oktober.

Dia tak merinci berapa saksi lagi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Agung hanya mengatakan ada enam orang saksi yang dipanggil ulang, terdiri atas tiga perangkat desa dan tiga orang warga.

"Progres kita sudah 80 persen, jadi untuk penetapan tersangka mohon bersabar," katanya.

Agung mengisyaratkan kasus tersebut hampir pasti memenuhi unsur pidana korupsi.

Tim kejaksaan bahkan telah menemukan sejumlah bukti petunjuk, termasuk bukti dokumen yang mereka sita hasil penggeledahan di kantor Desa Sawoo, beberapa waktu lalu.

"Kami telah menemukan bukti petunjuk baru. Dan yang jelas terkait dengan perkara, seperti data dan lainnya," katanya.

Apabila semua materi pemeriksaan serta barang bukti sudah tercukupi maka akan segera diumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.

"Akhir tahun target kita sudah ada tersangka, ini kan sudah mendekati akhir tahun," katanya.