Bagikan:

SITUBONDO – Kepala Desa Banyuglugur Situbondo berinisial SR (52) dijebloskan ke tahanan karena kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2017. Selain kades dalam kasus ini SM (56) selaku bendahara PTSL juga ditahan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan penyidik Tipikor Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungli PTSL Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

"Setelah berkas diteliti, dinyatakan P-21 kedua tersebut langung dilakukan penahan pertama dan kami titipkan di Rutan kelas II B Situbondo. Karena berkasnya sudah P- 21, kasus dugaan pungli PTSL ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya, Jumat, 31 Desember.

Dia mengatakan, kedua tersangka dugaan pungli tersebut dijerat Pasal 12 (e) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka itu melakukan pungli terhadap warganya, dengan nominal diluar ketentuan program PTSL Desa/Kecamatan Banyuglgur tahun 2017 lalu. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara berkisar sekitar Rp430 juta," ujar Reza.