SITUBONDO - Sebanyak enam kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengembalikan alokasi dana desa dan dana dèsa (ADD/DD) tahun anggaran 2021 total sekitar Rp435 juta ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kejaksaan Negeri Situbondo menerima pengembalian uang negara ADD/DD 2021 itu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) temuan inspektorat dan kejaksaan melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan proses penyelidikan sejak sebulan yang lalu atas dasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat. Inspektorat menyerahkan data 12 desa yang bermasalah dan kami lakukan penyelidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.
Menurut dia, keenam desa tersebut mengembalikan uang negara itu dalam waktu yang bersamaan pada Rabu (15/3) dan total anggaran untuk desa yang dikembalikan tersebut sekitar Rp435 juta.
Enam desa yang sudah mengembalikan uang negara itu, yakni Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Desa Campoan Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur, Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus dan Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, juga telah mengembalikan hasil temuan inspektorat sebesar Rp1,2 miliar.
Dengan demikian, dari 12 desa yang bermasalah pengelolaan ADD/DD 2021 total ada tujuh desa yang telah mengembalikan uang negara.
"Sampai saat ini masih tinggal lima desa yang belum ada tanda-tanda mengembalikan uang negara ADD dan DD," ucap Nauli.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Situbondo Puguh Sutijarto menyampaikan terima kasih atas upaya hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atas dasar laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap 12 desa tersebut.
"Laporan hasil pemeriksaan kami ditindaklanjuti oleh kejaksaan, dan ini hasilnya (dari 12 desa sudah ada tujuh desa yang mengembalikan uang negara," ujar dia.