Bagikan:

SUMBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat di Sumatra Barat (Sumbar) menahan mantan bendahara Nagari (Desa) Katiagan, Syaifuzil Bin Syaiful, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2013-2014.

"Tersangka merupakan buronan Kejari Pasaman Barat. Hari Senin (6 Mei), kita tahan setelah dia menyerahkan diri," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Senin 6 Mei, disitat Antara. 

Yusuf menjelaskan tersangka Syaifuzil  menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan pada masa Wali Nagari Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto periode 2008-2014 yang sudah ditahan beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, selama ini tersangka Syaifuzil bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Namun, saat rekannya Sudimara ditahan yang bersangkutan akhirnya kembali ke kediamannya.

"Bersangkutan datang menyerahkan diri kepada penyidik dan selanjutnya akan kita lakukan penahanan di Mapolres Pasaman Barat selama 20 hari ke depan," katanya.

Untuk besar kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka, ia menyebut nilai Rp288.908.773. "Kerugian itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu ketika beliau masih menjabat sebagai Bendahara Nagari Katiagan," ujarnya.

Perkara itu dilakukan tersangka adalah sama dengan modus yang dilakukan oleh wali nagari yaitu dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, kemudian pertanggungjawabannya dengan memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.

Terhadap tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta.