JAMBI - Kejaksaan negeri (Kejari) Merangin Jambi melakukan penahanan dua tersangka beda kasus setelah melakukan pemeriksaan pada Senin 6 Maret malam.
Adapun tersangka pertama yang ditahan Doni Espa merupakan eks Kepala Desa (Kades) Koto Renah masa jabatan 2016-2021 tersangka korupsi anggaran dana desa.
Sedangkan Heriyani selaku bendahara dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin tahun 2020-2021 ditetapkan jadi tersangka korupsi dana BOS Kabupaten Merangin.
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jambi Lexy Fatharani menjelaskan, Doni Espa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa dan atas perbuatannya negara mengalami kerugian senilai Rp1,09 miliar.
Doni melakukan penyimpangan terhadap APBDes Koto Renah selama menjabat jadi Kepala Desa Koto Renah.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk Heriyani tersangka korupsi pengelolaan dan Bos pada SMPN 10 Merangin dimana tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp541 juta.
Untuk mempecepat proses persidangan dengan penyusunan dakwaan, maka kedua tersangka ditahan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
Selanjutnya para tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.