Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia disebut menggunakan duit hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah hingga beli mobil.

"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdisi sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei.

"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," sambungnya.

Dalam dakwaan, Gazalba disebut membeli mobil Toyota New Alphard senilai Rp1.079.600.000. Pembelian kendaraan itu menggunakan nama Edy Ilham Shooleh yang merupakan kakak kandungnya

Kemudian, terdakwa juga membeli tanah atau bangunan yang berada di Jalan Swadaya II Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5.382.783.210. Namun, dalam pembeliannya disamarkan dengan menurunkan harga beli menjadi Rp3,7 miliar.

"Pada 7 Agustus 2020, bertempat di Gedung ANTAM, tedakwa membeli logam mulia sebesar Rp508.485.000 dan untuk menyembunyikan kekayaan tersebut terdakwa tidak melaporkannya ke dalam LHKPN," sebut jaksa.

Kemudan, Gazalba juga membeli tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2.050.000.000. Ada juga pembelian tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7.710.750.000 yang disamarkan harganya menjadi Rp3.526.710.000.

Tak hanya itu, Gazalba juga membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 3.891.000.000, pada 2019. Pembelian rumah itu menggunakan nama rekannya yakni, Fify Mulyani.

"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fjfy Mulyani Rp2.950.000 pada 24 September 2021," kata jaksa.

Gazalba juga disebut sempat menukarkan uang 139 ribu Dolar Singapura dan 171 ribu Dolar Amerika Serikan atau AS menjadi rupiah atau seluruhnya senilai Rp3.963.779.000, pada Agustus 2021.

Dalam perkara ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.