Bagikan:

BATURAJA - Eks Kepala Desa (Kades) Bindu, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Suherman (59) dijatuhi vonis enam tahun penjara atas kasus pungutan liar (pungli) pada pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program BPN setempat.

Mantan Kades Bindu, Kecamatan Semidang Aji itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 21 September.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menyampaikan, terdakwa terlibat dalam kasus pungli pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 di mana saat itu Suherman masih aktif menjabat sebagai kades.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Suherman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Suherman terbukti secara sah melakukan tindak pidana pungli terhadap 366 berkas PTSL dengan nilai selisih sebesar Rp300.000 per berkas untuk memperkaya diri sendiri.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (e) tentang tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider denda 4 bulan kurungan.

Meskipun demikian, kata dia, vonis Pengadilan Tipidkor Palembang tersebut belumlah Inkrah karena terdakwa Suherman melalui kuasa hukumnya tidak menerima atas vonis yang dijatuhkan itu.

“Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Kami masih menunggu hasil bandingnya. Biasanya sekitar dua bulan baru ada hasilnya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, terdakwa Suherman masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Baturaja untuk diproses hukum lebih lanjut.