Lakukan Pungli di Program PTSL, Mantan Kades Kayu Agung Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih saat memberikan keterangan pers dalam pengungkapan pungutan liar (Pungli) PTSL di Kabupaten Tangerang/ANTARA

Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan berinisial AD atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AD mantan Kades Kayu Agung atas keterlibatan dalam pungutan liar pada PTSL," kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Antara, Kamis, 20 Oktober. 

Tersangka AD diketahui telah melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang dengan nilai lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019 di Desa Kayu Agung, Sepatan dengan jumlah pengajuan 2.476 bidang tanah.

"Dimana dalam melakukan pemeriksaan, tim penyidik (Kejari) menemukan dua alat bukti, sehingga berdasarkan ini. Maka terhadap tersangka sudah memenuhi unsur undang-undang tidak pidana korupsi," katanya.

Kronologis kasus. Pada 2019 saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa telah memerintahkan perangkat desanya untuk melakukan penjelasan terkait alur pemberkasan pada program PTSL.

Kemudian, tersangka juga menginstruksikan para perangkat desa itu melakukan pemungutan biaya sebesar Rp150 ribu sampai Rp5 juta per bidang tanah sebagai sebagai dasar alas nama pemohon.

"Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menyosialisasikan surat kepemilikan aku tanah, dan bagi yang tidak memiliki surat itu tidak dapat diproses pembuatan sertifikat tanah pada PTSL," tuturnya.

Ia mengungkapkan, atas penetapan pungutan program PTSL di Desa Kayu Agung tersebut telah terkumpul uang dengan total sebesar Rp300 juta dari pemohon yang tidak pergantian dan peralihan nama.

"Dari hasil pungli ini kita dapat kumpulkan total uang sekitar Rp300 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tersangka sendiri akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

"Selanjutnya, sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lain yang ikut terlibat dalam pungli PTSL ini," kata dia.