Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap seorang tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan.

Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan buron kasus korupsi itu merupakan mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji berinisial STN.

STNditangkap pada Senin (10/10) sekitar pukul 18.27 WIB di sekitar lingkungan makam Wali Musa, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Saat ini kita (Tim Kejaksaan) telah menangkap buron STN kasus korupsi di sekitar makam Wali Musa, Kedung Dalam, Kecamatan Mauk Tangerang, setelah sebelumnya tim tabur melakukan pencarian terhadap tersangka," kata Nova dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka kepada tim tabur Kejari pada Minggu (9/10). Kemudian, penyidik langsung melakukan pencarian dan pemantauan di wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

"Setelah disisir tersangka ditemukan di warung di komplek makam, setelah salat magrib tim menangkap tersangka dan dilakukan pengamanan," jelasnya.

Untuk tahap selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna segera dilimpahkan pada proses persidangan.

"Akan kami kembangkan karena banyak hal dalam persidangan, konsentrasi saat ini masih pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Nova.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan STN sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut, selanjutnya dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional pada 1 Juli 2022.

Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.

Dari keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.

"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," ungkapnya.

Atas kasus ini, negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.