Bagikan:

SULTENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus Marjono, tersangka kasus korupsi dana desa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Setelah terdeteksi keberadaan tersangka, tim Intelijen Kejari Luwu berkoordinasi dengan Kejati Sulteng, dan kami membantu proses penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Jumat 28 Juli, disitat Antara.

Marjono selaku Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulteng, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 senilai Rp300 juta.

Ronald menjelaskan tersangka Marjono ditangkap di parkiran PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis 27 Juli sekitar Pukul 19.00 WITA. Marjono ditangkap usai pulang kerja di PT IMIP.

Setelah diamankan, tersangka langsung di bawah ke kantor Kejari Morowali.

"Kemudian selanjutnya, tersangka langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Luwu menggunakan kendaraan roda empat dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Luwu sebanyak dua orang," tuturnya.

Marjono masuk DPO Kejari Luwu pada 6 September 2022. Tersangka telah buron sekitar 10 bulan.

Sebelumnya yang bersangkutan lebih dahulu tiga kali mangkir dari panggilan pihak Kejari Luwu pada 9, 10 dan 15 Agustus 2022.