Bagikan:

SULTENG - Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta di tengah penyidikan kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

"Ada pengembalian yang dilakukan oleh orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu senilai Rp200 juta," kata pejabat Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Abdul Haris di Palu, Jumat 25 Agustus, disitat Antara.

Haris menjelaskan, meski ada pihak yang mengembalikan uang negara dalam perkara ini, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

"Proses hukum tetap berjalan dan pengembalian itu nantinya akan berpengaruh pada tuntutan, atau bahkan pada putusan," ucap Haris.

Sampai saat ini penanganan kasus korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor.

"Hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari pihak Bawaslu sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Kejati telah memeriksa sekitar 30 orang lebih saksi. Kejati Sulteng juga telah menggeledah sejumlah sekretariat Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Moutong, Bawaslu Buol, Bawaslu Banggai serta Bawaslu Morowali.

"Kami minta perhitungan kerugian negara dipercepat, karena alat bukti sudah jelas, kalau hasilnya sudah ada maka langsung penetapan tersangka," tandasnya.