Bawaslu Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di Sulteng
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Bagikan:

JAKARTA -  Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan pihaknya menghormati proses hukum untuk penyidikan dugaan korupsi di Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.

Hal itu disampaikan Totok menanggapi dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Sulteng Tahun 2020 senilai Rp56 miliar.

"Kami tetap melakukan pendampingan hukum," katanya.

Totok memastikan penyidikan kasus itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim menyatakan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng.

"Saksi yang sudah diperiksa 20 sampai 30 orang," ungkapnya.

Tim Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng dan beberapa Kantor Bawaslu kabupaten/kota. Bahkan, jaksa telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, tim Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala (28/2), Kantor Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (1/3), dan Kantor Bawaslu Banggai Kepulauan (13/2).