Bagikan:

PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) menetapkan seorang pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

“Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 di Bawaslu yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun 2020,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu dilansir ANTARA, Rabu, 20 Maret.

Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Penetapan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat perintah penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

"Semua prosedur penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik Kejati, hari ini (Rabu) SL telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kejaksaan segera menyusun agenda untuk pemanggilan bersangkutan, karena saat ini tersangka belum ditahan.

"Tentunya secepatnya dilakukan pemanggilan, karena Kejati telah menerbitkan surat penetapan tersangka," ucap Haris.

Pihak Bawaslu Sulteng yang telah diperiksa sudah mengembalikan uang senilai Rp200 juta dengan cara dicicil, meski begitu proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah itu tetap berlanjut.

Dilaporkan dari hasil Perhitungan Keuangan Kerugian Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng ditemukan kerugian sebesar Rp900 juta.

"Hasil perhitungan sudah ada. Hasil perhitungan ini akan dijadikan bahan untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.