SULTENG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng terkait dugaan korupsi dana hibah Pilgub Sulteng 2020.
"Tersangka berinisial AS sebagai Sekretaris Bawaslu Sulteng, diperiksa pada Senin (9 September) oleh jaksa sekitar enam jam mulai Pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita," kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di Kota Palu, Selasa 10 September, disitat Antara.
Ia menjelaskan, tersangka diperiksa dengan 36 pertanyaan, berkaitan dengan dana hibah Pilgub Sulteng 2020.
"Tersangka belum dilakukan penahanan karena pemeriksaan masih berlanjut dan tersangka diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen tambahan dibutuhkan penyidik pada saat pemeriksaan berikutnya," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan, seluruh kerugian keuangan negara perkara Bawaslu Sulteng, telah dilakukan pengembalian dengan nilai sebesar Rp907 juta.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp900 juta," sebutnya.
Lebih lanjut dikemukakannya, pejabat Bawaslu Sulteng tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim penyidik Kejati Sulteng.