Bagikan:

MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019.

"Hari ini resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar," kata Kejari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kepala Seksi Intelijen A Arjansyah Akbar di Martapura dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Dia mengatakan, ketiga tersangka yaitu berinisial M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Para tersangka diduga  merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019, 2020 dan 2021 di Bawaslu OKU Timur.

Dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji tenaga honorer yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.