Kejaksaan Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur 2019-2020
AK dan MU yang terlibat kasus korusi dana hibah Bawaslu OKU Timur TA 2019-2020 ditahan Kejari OKU Timur usai ditetapkan jadi tersangka.(ANTARA-Edo Purmana/23)

Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan membuka kemungkinan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tahun anggaran 2019-2020.

"Saat ini kami terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur Arjansyah Akbar di Martapura, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Arjansyah mengatakan Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan meski sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya pada Senin 28 Agustus, Kejari OKU Timur mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Ketiganya inisial MU, AK dan KA yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Tersangka AK dan MU ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka KA sudah ditahan terlebih dahulu lantaran terlibat dalam perkara lain terkait korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.

Adapun kasus ini bermula dari penyelewengan dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp16,5 miliar.

Dia menjelaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, surat perintah perjalanan dinas fiktif, hingga pembayaran honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

"Penyelidikan masih terus berlangsung mengenai aliran dana dalam kasus ini, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.