Bagikan:

MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama di Muaradua, mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak kabupaten setempat tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp15 miliar.

Adapun ketiga tersangka yaitu HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan periode 2019-2021 dan BH yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2019-2023.

"Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019-2023," katanya dikutip ANTARA, Jumat 5 Mei.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

"Ada penemuan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Selatan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020,” katanya.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata dia, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan," tegasnya.