Jaksa Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur Sumsel
Tim Penyidik bKejari OKU Timur menggeledah kantor Bawaslu setempat terkait dugaan korupsi dana hibah, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Bagikan:

MARTAPURA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan menggeledah kantor Bawaslu setempat dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2019.

Kasi Intel Kejari OKU Timur Ahmad Arjansyah Akbar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Hal itu dilakukan sebagai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp16,5 miliar.

Dana Hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

Dana hibah tersebut dianggarkan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses penyidikan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 14 Juni.

Dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya.

Termasuk sekitar 100 dokumen disita pihaknya dari penggeledahan di Kantor Bawaslu OKU Timur tersebut yang dibawa ke kantor kejaksaan setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus ini Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.