LPSK Tentukan Nilai Restitusi Kasus Penganiayaan David Ozora Rp100 Miliar Lebih
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan nilai ganti rugi atau restitusi di kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas senilai lebih dari Rp100 miliar. Nilai itu berdasarkan perhitungan biaya pengobatan dan lain sebagainya.

"Untuk jumlah restitusi itu sekitar Rp100 miliar lebih ya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada VOI, Rabu, 14 Juni.

Dasar penetapan nilai restitusi itu merujuk pada biaya pengotaan yang telah dikeluarkan keluarga saat David Ozora menjalani perawatan di rumah sakit selama hampir dua bulan.

Ada juga biaya konsumsi dan transportasi yang dikeluarkan keluarga selama mendampingi David Ozora menjalani perawatan medis.

Tak lupa, LPSK juga memasukan biaya rehabilitasi atau terapi David Ozora seumur hidup. Sebab, kata Susi, dari koordinasi dengan pihak medis, anak dari Jonathan Latumahina sangat memerlukannya.

"Biaya yang berkaiatn kehilangan penghasilan. Jadi orangtuanya di masa pengurusan David itu kehilangan penghasilan karena fokus mengurus David," ungkap Susi.

Di sisi lain, LPSK telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) perihal nilai restitusi tersebut. Namun, diakui komunikasi itu belum secara resmi.

Dalam waktu dekat LPSK akan bersurat kepada jaksa guna memasukan nilai restitusi itu ke berkas tuntutan.

"Tapi untuk nilai restitusi itu masih bisa berubah. Nanti kita melihat dampak apa saya yang diakibatkan dari kasus penganiayaan itu kepada keluarga dan David," kata Susi.

David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami koma hingga dua pekan.

Sementara ayah David, Jonathan Latumahina menyatakan tak terlalu memikirkan soal ganti rugi atau restitusi bagi anaknya.

Alasannya, ganti rugi berupa uang tak akan sebanding dengan yang telah dialami David. Kecuali, pelaku penganiayaan juga dibuat koma.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang ngga saya pikir. Ngga ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan saat bersaksi di persidangan.